Analisis Yuridis Terkait Jurnal yang ber Judul “OPTIMALISASI EDUKASI PERPAJAKAN BAGI GENERASI MILENIAL MELALUI VIDEO”



Sumber: 
 https://ejurnal.pajak.go.id/st/article/download/63/28

Pajak sangat berperan penting bagi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh karena itu dalam rangka usaha untuk mencapai target pendapatan negara, pemerintah melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki pendapatan negara terkait pajak yaitu untuk membangun dan menciptakan kesadaran dalam membayar pajak agar dapat  melakukan peningkatan terhadap kepatuhan kepada wajib pajak.

Kepatuhan terhadap wajib pajak sendiri pada prinsipnya memiliki arti yaitu suatu tindakan dalam wajib pajak untuk memenuhi suatu kewajiban dalam berpajak yang telah disebutkan ketentuannya dalam perundang-undangan serta peraturan yang telah mengatur terkait pelaksanaan pajak yang berlaku pada suatu negara. Dalam hal kepatuhan terhadap wajib pajak ini sangatlah berpengarub besar terhadap peningkatan dalam penerimaah pajak, sehingga kepatuhan inilah yang diperlukan untuk mencapai target pendapatan dalam suatu negara pada pajak.

Untuk mewujudkan harapan yang telah disebutkan diatas salah satunya melalui upaya berupa pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa ataupun melalui tatap muka secara langsung kepada masyarakat, yang telah dijelaskan di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tahun 2000. Dengan penyuluhan ini, selain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak penyuluhan juga sangat berperan penting untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak untuk generasi calon wajib pajak yang tidak lain adalah pada generasi muda atau milenial ini.

Mengenai penyuluhan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat kita lihat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atas Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dimana peraturan ini disahkan di Jakarta tanggal 17 Juli 2007 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dam mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008, peraturan ini diberlakukan dengan berbagai tujuan yaitu supaya untuk lebih memberikan keadilah, meningkan pelayanan kepada masyarakat dalam wajib pajak, meningkatkan terhadap kepastian serta penegakan hukum terkait pajak, serta untuk mengembangkan teknologi dan informasi. Selain itu dalam UU No 28 Tahun 2007 ini juga mengatur aparatur perpajakan untuk meningkatkan kinerjanya agar lebih profesional serta untuk meningktakan ketebukaan dalam administrasi juga meningkatkan kepatuhan sukarela dalam wajib pajak.

Meskipun dalam Undang-Undang tersebut tidak disebutkan secara langsung mengenai penyuluhan pajak bukan berarti DJP (Direktorat Jendral Perpajakan) tidak memiliki kewajiban untuk melakukan upaya penyuluhan terkait wajib pajak.  Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan bahwa pembinaan masyarakat wajib pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, Sehingga secara tersirat dapat diartikan bahwa salah satu bentuk pembinaan masyarakat wajib pajak adalah dengan melakukan Penyuluhan baik dengan melalui media massa maupun dengan cara langsung melalui penyuluhan tatap muka kepada masyarakat.

Salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah untuk mengembangkan teknologi dan informasi, selain itu DJP memiliki tugas untuk menyelenggarakan edukasi terkait pajak yang berupa penyuluhan yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu DJP bisa memanfaatkan teknologi dan informasi yang telah tersedia supaya semakin maju dan efektifitas penyaluran edukasi perpajakan menjadi meningkat.

Salah satu bentuk penyuluhan atau edukasi adalah dengan menggunakan media massa dengan memanfaatkan jaringan internet yang ada dimana media ini menyediakan akses yang sangan mudah dan juga luas tanpa terhalang suatu jarak, ekonomi, transportasi maupun sosial budaya. Menurut penelitian yang telah dilakukan dalam jurnal ini edukasi terhadap perpajakan lebih efektif jika menggunakan video yang dipublikasikan dimedia massa untuk generasi milenial ini karena akses yang cukup mudah yaitu hanya secara online dengan internet yang tersedia.   

Oleh sebab itu alangkah baiknya jika memanfaatkan teknologi dan informasi yang ada  supaya kemajuan teknologi dan informasi semakin berkembang maju. Penyuluhan terhadap wajib pajak dengan menggunakan video dianggap sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa atau generasi milenial terhadap perpajakan sebagai calon wajib pajak untuk masa yang akan datang supaya memiliki kesadaran dalam kepatuhan wajib pajak. Generasi milenial yang didalam terdapat mahasiswa diharapkan dapat memperbaiki cara pandang masyarakat luas terkait apa yang dimaksud dengan wajib pajak serta bagaimana kegunaan pajak yang seharusnya sehigga kesadaran terhadap wajib pajak dalam kehidupan bernegara dapat tumbuh dan berkembang.

BACA JUGA:

Faris Almadaniy-Analisis segi Filosofis 

Aruna Ariani-Analisis segi Ekonomi 

Mutiara Devintasari- Analisis segi Sosiologis 

Abdul Fatah Irsadi- Analisi segi Psikologis 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis terkait Kenaikan Pajak untuk Orang Super Kaya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani