Analisis terkait Kenaikan Pajak untuk Orang Super Kaya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber terkait : Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini
Sri Mulyani selaku menteri keungan baru-baru ini berencana mengeluarkan peraturan baru mengenai pembayaran pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), yaitu menaikan tarif pajak yang dikenakan pada orang super kaya untuk penghasilan lebih dari RP 5 Milyar. Sebelumnya tariff yang dikenakan adalah sebesar 30% namun Sri Mulyani akan berencana menaikan tarifnya sebesar 5% sehingga jika ditotal menjadi 35%. Sri Mulyani menyatakan kenaikan ini tidaklah terlalu memberatkan dikarenakan kenaikannya hanya sedikit dan dikhususkan bagi orang kaya saja. Serta untuk orang Indonesia sendiri dengan pengasilan yang dikategorkan orang super kaya tersebut hanyalah segelintir orang saja.
Pajak
adalah salah satu iuran yang diwajibkan untuk dibayar bagi masyarakat yang
telah memenuhi syarat untuk menjadi
wajib pajak. Pajak sangat penting bagi penerimaan Negara karena pajak adalah
salah satu sumber pemerimaan keuangan Negara. Oleh karena itu secara tidak langsung pendapatan Negara akan
meningkat ketika pajak mengalami kenaikan juga. Namun adapun dampak yang
ditimbulkan dari kenaikan tariff Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini, yaitu
pendapatan disposible mengalami pengurangan. Pendapatan disposable adalah
pendapatan pribadi individu yang telah dikurangi oleh pajak. Jadi artinya jika
tariff pajak dinaikan maka pendapatan disposable akan mengalami penurunan. Akan
tetapi menurut Sri Mulyani selaku menteri keuangan hal ini tidaklah begitu
berdampak bagi orang super kaya, karna kenaikan hanya sedikit yaitu sebesar 5%
saja.
Sri
Mulyani Beranggapan bahwa kenaikan pajak ini dilakukan dengan tujuan agar
tercipta keadilan serta kesetaraan dan juga keuangan Negara yang lebih sehat.
Sehingga kenaikan pajak pada orang seper kaya ini diharapkan akan membantu
kenaikan pendapatan nasional. Jika kenaikan pendapatan Negara maka akan
mempengaruhi hasil yang akan diterima oleh masyarakat juga, hal ini dikarenakan
pembangunan nasional juga akan semakin meningkat pula dan fasilitas yang
didapat masyarakan akan menguntungkan masyarakat itu sendiri. Selain itu
masyarakat juga dapat menikmati hasil pajak berupa pengalokasian dana dari
hasil pemungutan pajak untuk diberikan subsidi kepada masyarakat sebagai bentuk
pengurangan beban pada masyarakat.
Rencana
mengenai kenaikan tariff PPh pada orang super kaya ini akan dituang dalam
revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007. Sekarang
ini tariff PPh Orang Pribadi yang telah ditentukan dapat lihat dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Dalam revisi UU
ini menyebutkan bahwa tidak hanya PPh yang akan menglami peruban namun PPN
(Pajak Pertambahan Nilai) juga akan mengalami perubahan. Tariff PPh ini memiliki
sifat yang progresif. Tarif pajak yang diberikan kepada individu yang sudah
berkewajiban membayar pajak OP di Indonesia yang besarnya tergantung dengan
jumlah penghasilan yang ia dapatkan. Jika sudah disahkan RUU yang akan direvisi
tersebut maka masyarakat wajib mematuhinya karena pajak adalah suatu perikatan
yang ada karena Undang-Undang yang memberikan kewajiban bagi tiap warga negara
untuk memberikan sejumlah pengahsilanya untuk membayar pajak, dan Negara
memiliki hak untuk memaksa dalam hal membayar pajak.
Jadi
kesimpulannya dari segi ekonomi rencana mengenai kenaikan tariff pajak bagi orang super kaya ini
diperkirakan akan memberikan keuntungan bagi pemasukan kas negara. Selain itu keuntungan
lainya yang dapat dirasakan adalah dari segi sosial yaitu fenomena ketimpangan anatara orang kaya dan
miskin diperkirakan juga akan menurun jika rencana kenaikan ini memang
benar-benar dilaksanakan hal ini dikarenakan orang yang miskin tidak akan lagi
merasa diperas oleh tariff pajak yang dibebankan kepada mereka terutama pada
masa pandemi ini karna tariff yang
diberikan akan disesuaikan dengan penghasilan yang diperoleh.


Komentar
Posting Komentar