Analisis terkait Kenaikan Pajak untuk Orang Super Kaya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sumber terkait : Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini


Sri Mulyani selaku menteri keungan baru-baru ini berencana mengeluarkan peraturan baru mengenai pembayaran pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), yaitu menaikan tarif pajak yang dikenakan pada orang super kaya untuk penghasilan lebih dari RP 5 Milyar. Sebelumnya tariff yang dikenakan adalah sebesar 30% namun Sri Mulyani akan berencana menaikan tarifnya sebesar 5% sehingga jika ditotal menjadi 35%. Sri Mulyani menyatakan kenaikan ini tidaklah terlalu memberatkan dikarenakan kenaikannya hanya sedikit dan dikhususkan bagi orang kaya saja. Serta untuk orang Indonesia sendiri dengan pengasilan yang dikategorkan orang super kaya tersebut hanyalah segelintir orang saja.

Pajak adalah salah satu iuran yang diwajibkan untuk dibayar bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat  untuk menjadi wajib pajak. Pajak sangat penting bagi penerimaan Negara karena pajak adalah salah satu sumber pemerimaan keuangan Negara. Oleh karena itu  secara tidak langsung pendapatan Negara akan meningkat ketika pajak mengalami kenaikan juga. Namun adapun dampak yang ditimbulkan dari kenaikan tariff Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini, yaitu pendapatan disposible mengalami pengurangan. Pendapatan disposable adalah pendapatan pribadi individu yang telah dikurangi oleh pajak. Jadi artinya jika tariff pajak dinaikan maka pendapatan disposable akan mengalami penurunan. Akan tetapi menurut Sri Mulyani selaku menteri keuangan hal ini tidaklah begitu berdampak bagi orang super kaya, karna kenaikan hanya sedikit yaitu sebesar 5% saja.

Sri Mulyani Beranggapan bahwa kenaikan pajak ini dilakukan dengan tujuan agar tercipta keadilan serta kesetaraan dan juga keuangan Negara yang lebih sehat. Sehingga kenaikan pajak pada orang seper kaya ini diharapkan akan membantu kenaikan pendapatan nasional. Jika kenaikan pendapatan Negara maka akan mempengaruhi hasil yang akan diterima oleh masyarakat juga, hal ini dikarenakan pembangunan nasional juga akan semakin meningkat pula dan fasilitas yang didapat masyarakan akan menguntungkan masyarakat itu sendiri. Selain itu masyarakat juga dapat menikmati hasil pajak berupa pengalokasian dana dari hasil pemungutan pajak untuk diberikan subsidi kepada masyarakat sebagai bentuk pengurangan beban pada masyarakat.

Rencana mengenai kenaikan tariff PPh pada orang super kaya ini akan dituang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007. Sekarang ini tariff PPh Orang Pribadi yang telah ditentukan dapat lihat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Dalam revisi UU ini menyebutkan bahwa tidak hanya PPh yang akan menglami peruban namun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga akan mengalami perubahan. Tariff PPh ini memiliki sifat yang progresif. Tarif pajak yang diberikan kepada individu yang sudah berkewajiban membayar pajak OP di Indonesia yang besarnya tergantung dengan jumlah penghasilan yang ia dapatkan. Jika sudah disahkan RUU yang akan direvisi tersebut maka masyarakat wajib mematuhinya karena pajak adalah suatu perikatan yang ada karena Undang-Undang yang memberikan kewajiban bagi tiap warga negara untuk memberikan sejumlah pengahsilanya untuk membayar pajak, dan Negara memiliki hak untuk memaksa dalam hal membayar pajak.

Jadi kesimpulannya dari segi ekonomi rencana mengenai kenaikan tariff pajak bagi orang super kaya ini diperkirakan akan memberikan keuntungan bagi pemasukan kas negara. Selain itu keuntungan lainya yang dapat dirasakan adalah dari segi sosial yaitu fenomena ketimpangan anatara orang kaya dan miskin diperkirakan juga akan menurun jika rencana kenaikan ini memang benar-benar dilaksanakan hal ini dikarenakan orang yang miskin tidak akan lagi merasa diperas oleh tariff pajak yang dibebankan kepada mereka terutama pada masa pandemi ini  karna tariff yang diberikan akan disesuaikan dengan penghasilan yang diperoleh. 


Baca Juga 

Oleh : Adinda Agis Fitria Cahyani

Oleh : Gunawan Asmara Hasibuan 

Oleh: Akhsanudin Haris

Oleh: Abdul Fatah Isadi

Komentar